BKSDA Maluku Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Lindung Jenis Nuri

BKSDA Maluku Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Lindung Jenis Nuri
Ilustrasi: SorotKabar.com

Ambon,sorotkabar.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak enam burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) di KM Dobonsolo yang akan berlayar dengan rute Pelabuhan Jayapura, Serui, Biak, Manokwari, Sorong, Ambon, Baubau, Makassar, Surabaya, hingga Jakarta.

“Burung yang dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus toples permen yang dimasukkan ke dalam karton air mineral. Satwa itu disembunyikan di bawah tempat tidur penumpang serta di lorong menuju ruang mesin kapal,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Selasa.

Meski demikian pemilik satwa tidak ditemukan saat pemeriksaan berlangsung. Petugas kemudian memberikan penyuluhan singkat kepada penumpang mengenai aturan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

“Perdagangan satwa liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian alam kita,” ujarnya.

Saat ini enam Burung Nuri Kepala Hitam tersebut telah dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKS-KM) untuk diamankan dan dirawat lebih lanjut sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kelestarian satwa liar demi menjaga keseimbangan ekosistem di masa depan. Langkah kecil ini dinilai sangat berarti dalam menjaga kelestarian fauna langka dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan satwa liar.

Selain melakukan patroli, BKSDA Maluku juga secara aktif menggelar sosialisasi ke berbagai komunitas lokal untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait peran mereka dalam konservasi satwa. Edukasi ini dinilai efektif dalam mengurangi praktik pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa "Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2))".(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index