Eks Mess dan Kantor Camat Pasir Limau Kapas Raib, BPKAD Rohil Kaget

Eks Mess dan Kantor Camat Pasir Limau Kapas Raib, BPKAD Rohil Kaget
Ilustrasi: SorotKabar.com

BaganSiapiapi,sorotkabar.com – Bangunan eks Mess dan Kantor Camat Pasir Limau Kapas di Jalan Bakti, Kota Panipahan, kini sudah tak berbentuk lagi. Aset milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tersebut lenyap mulai dari atap seng, dinding, lantai, pagar besi hingga material beton. Yang tersisa hanya tanah berlumpur di atas lahan berukuran 4 x 20 meter tempat bangunan itu berdiri sejak era Kecamatan Kubu, Kabupaten Bengkalis.

Dulu bangunan tersebut pernah dijadikan mess sekaligus rumah dinas camat, lalu difungsikan sebagai kantor camat pada awal terbentuknya Kecamatan Pasir Limau Kapas. Kini, kondisinya menyisakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

“Dulu bangunan ini mess dan pernah jadi kantor camat, milik Pemkab, milik negara. Kami heran siapa yang mengambil atap seng, papan dinding, broti, bahkan memecah lantai hingga besi angker dan kayunya juga raib,” ujar Ali (34), warga Panipahan, Sabtu (13/9/2025).

Ali menegaskan seharusnya aset pemerintah dikelola dengan baik, termasuk pendataan yang jelas jika ada proses penghapusan aset. “Seharusnya aset Pemkab di data dan jelas jika kemudian ada penghapusan aset,” tambahnya.

Kepala Bidang Aset BPKAD Rohil, Aswin, saat dikonfirmasi Ahad (14/9/2025) mengaku terkejut mendengar kabar tersebut. Ia bahkan baru mengetahui kondisi itu setelah diperlihatkan foto lokasi.

“Informasi ini baru saya dengar. Sampai hari ini kami tidak menerima surat tentang aset itu, apakah ada penghapusan aset atau tidak,” ungkap Aswin.

Ia menegaskan bahwa setiap penghapusan aset pemerintah harus melalui prosedur resmi. “Belum ada surat atau laporan. Jika ada penghapusan aset, harus jelas kemana bahan materialnya, seperti atap seng, dinding, dan lainnya. Besok, Senin (15/9/2025), akan kami cek jika ada surat dari kecamatan masuk,” sebutnya.

Aswin menambahkan, bangunan milik pemerintah daerah juga merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang. “Bangunan apapun namanya, selain milik Pemkab tentu milik negara yang dilindungi UU dan hukum pidana,” tegasnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index