Penyelundupan 7 PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Digagalkan di Dumai

Penyelundupan 7 PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Digagalkan di Dumai
Ilustrasi: SorotKabar.com

Dumai,sorotkabar.com – Upaya penyelundupan tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Aceh dan satu warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ke Malaysia berhasil digagalkan di Dumai, Riau.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan tujuh PMI ilegal tersebut seluruhnya berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, termasuk satu perempuan.

Mereka adalah Roni Noflizar (24) asal Desa Suak Nibong Kecamatan Tangan Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya. M Amin T (40) asal Dusun Gunong Buloh, Manggeh, Aceh Barat, Paisal, (31) asal Dusun Raja Silacak Tangan, Aceh Barat, kemudian Rahmat Hanapiah (39) asal Dusun manggis, Ujung Baroh, Aceh Barat, Mawardi (39) asal Dusun Yaman Desa Suak Nibong, Aceh Barat Daya, Hendra (33) asal Lhok Puntoy, Manggeng, Aceh Barat Daya, dan Sei Muliana (31) asal Jonggar Asli Ketambe, Aceh Barat Daya.

Selain itu, seorang WNA Bangladesh bernama Hasan (26) juga turut diamankan. Ia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kota Dumai untuk proses lebih lanjut.

Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI bersama BP3MI Riau, Bareskrim, dan Polres Dumai. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial BR (36), warga asal Kampar.

"Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan satu unit kendaraan minibus jenis Daihatsu Terios, hand phone, dan uang tunai Rp 700.000. Mereka dicegat saat melintasi wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan. Tujuannya ingin mengantarkan PMI tersebut ke Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan," jelas Fanny, Sabtu (13/9/2025).

Dari keterangan sopir minibus, ia mengaku sudah beberapa kali mengantar PMI ilegal asal Aceh ke Dumai dengan ongkos Rp 150.000 per orang. Selanjutnya sopir dan delapan orang korban PMI ilegal dibawa ke kantor Polsek Sungai Sembilan untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index