5.173 PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Disetujui Pemerintah Pusat

5.173 PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Disetujui Pemerintah Pusat
Ilustrasi: SorotKabar.com

Pekanbaru,sorotkabar.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berhasil memperjuangkan usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sebanyak 5.173 pegawai yang diusulkan akhirnya mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan kabar gembira itu usai menerima laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Menurutnya, seluruh usulan yang diajukan Pemko diterima pemerintah pusat tanpa ada yang tertolak.

“Alhamdulillah kita dapat laporan dari Kepala BKPSDM. Usulan surat kita, 5.173 pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, alhamdulillah semua diterima,” kata Agung Nugroho, Sabtu (13/9/2025).

Sebelumnya, Agung mengajukan usulan penempatan PPPK paruh waktu ke Menpan RB melalui surat bertanggal 25 Agustus 2025.

Dari total 5.173 pegawai yang diusulkan, sebanyak 2.866 tercatat dalam pangkalan data BKN, sementara 2.307 lainnya belum terdaftar.

Agung menegaskan tenaga pendidik menjadi prioritas utama dalam pengajuan tersebut.

“Saya utamakan tenaga pengajar, karena kita butuh lebih banyak guru terampil untuk membentuk karakter siswa di Pekanbaru,” ujarnya.

Selain tenaga pendidik, usulan juga mencakup tenaga teknis dan medis. Menurut Agung, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penataan pegawai non-ASN.

“Dengan adanya usulan ini, teman-teman PPPK paruh waktu punya kepastian, termasuk soal gaji dan SK penempatan,” tambahnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index