KLH Pastikan Kontaminasi Radiasi Udang di Bawah Ambang Batas

KLH Pastikan Kontaminasi Radiasi Udang di Bawah Ambang Batas
Ilustrasi: SorotKabar.com

Selain itu, KLH memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara lintas sektor.

Bareskrim Polri menangani aspek pidana, sedangkan KLH fokus pada pelanggaran lingkungan hidup pada UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Penegakan hukum perdata juga dimungkinkan jika terbukti ada kerugian lingkungan.

Tim gabungan KLH, Polri, BRIN, dan BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) menemukan laju dosis radiasi di salah satu pabrik pengolahan logam bekas di kawasan industri Cikande berada pada kisaran 0,3–0,5 mikrosievert per jam, lebih tinggi dari kondisi normal 0,1 mikrosievert per jam.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya menegaskan, pemasangan garis pengawasan lingkungan di area terdampak dilakukan sebagai langkah cepat.

“Investigasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko radiasi,” katanya.

Pemerintah menyatakan upaya pengawasan ini bukan hanya soal menjaga keamanan pangan ekspor, tetapi juga memastikan perlindungan kesehatan masyarakat dan stabilitas lingkungan jangka panjang.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index