Pasca Terbakar 151,4 Ha di Siak, Beredar Surat PT BMI Serahkan Lahan ke Satgas PKH

Pasca Terbakar 151,4 Ha di Siak, Beredar Surat PT BMI Serahkan Lahan ke Satgas PKH
Ilustrasi: SorotKabar.com

Siak,sorotkabar.com - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di konsesi PT Berlian Mitra Inti (BMI), Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau menjadi kasus terbesar di Riau, lahan konsesinya terbakar seluas 151,4 hektare.

Anehnya, pasca terbakar tiba-tiba muncul dokumen surat penyerahan lahan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari PT BMI.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak sebelumnya merilis data bahwa lahan terbakar di wilayah Kampung Pencing dan Jambai Makmur hanya sekitar 10 hektare. Rinciannya, 4 hektare di Pencing Bekulo dan 6 hektare di Jambai Makmur. Angka ini juga yang digunakan Pusdalops BPBD Siak dalam laporan resmi.

Laporan itu justru sangat kontras dengan laporan Manggala Agni. Dari pernyataan Kepala Manggala Agni Daops Pekanbaru, Chaerul Parsaulian Ginting menyebutkan, berdasarkan penghitungan resmi Kementerian Kehutanan kebakaran di konsesi PT BMI mencapai 151,435 hektare.

"Ini penghitungan resmi Kementerian Kehutanan, kami turun ke lokasi saat pemadaman," ujar Chaerul, Senin (8/9/2025).

Chaerul menjelaskan, api pertama kali terpantau patroli udara pada 17 Juli 2025. Upaya pemadaman sempat dilakukan perusahaan, namun cuaca ekstrem dan bahan bakar kering membuat api semakin membesar.

Kebakaran bahkan menyebabkan asap pekat menutup ruas Tol Permai di KM 59–61 pada 19 Juli 2025. Manggala Agni menurunkan 14 personel sejak 20 Juli, membagi tiga tim kecil, hingga api terkendali enam hari kemudian.

Setelah itu, penanganan dilanjutkan PT BMI dengan pendinginan dan mopping up. Meski demikian, perbedaan data antara BPBD Siak dan Manggala Agni menimbulkan pertanyaan serius, sebab luas kebakaran berpengaruh pada aspek penegakan hukum dan tanggung jawab perusahaan.

Polres Siak sebelumnya menyelidiki kasus tersebut dan sudah memeriksa enam saksi, termasuk ahli perkebunan, BMKG, dan penegakan hukum kehutanan. Tetapi memasuki September 2025, belum jelas duduk perkara kasus tersebut.

Di tengah polemik itu, beredar sebuah dokumen berjudul Surat Persetujuan Penyerahan Lahan yang diterbitkan atas nama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Surat tertanggal 2 Juni 2025 itu ditandatangani di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pihak pertama dalam dokumen adalah Denny Johan Edward Simatupang selaku Legal PT BMI, sementara pihak kedua adalah Teuku Panca Adhyaputra, jaksa madya anggota Satgas.

Isi surat menyebutkan PT BMI menyerahkan lahan seluas 960,02 hektare yang berada dalam kawasan hutan kepada Satgas. Penyerahan dilakukan dengan klausul tanah dan segala sesuatu di atasnya dapat dikuasai pihak kedua sesuai ketentuan perundang-undangan. Dokumen itu turut ditandatangani dua saksi, yakni Sendi Lesmana dari Kementerian Kehutanan dan Ahmad Firdaus dari kementerian terkait.

Munculnya surat tersebut memperkuat perhatian publik terhadap PT BMI. Pasalnya, nama perusahaan jelas tercantum sebagai asal lahan yang diserahkan, sementara pada saat bersamaan konsesi itu juga dikaitkan dengan kebakaran hutan terbesar di Riau tahun ini.

Sementara itu, Deni Johan Edward Simatupang belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan hingga berita ini ditulis.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index