Terkait PT. RPI Inhu

KPPR Tolak Kemitraan Konsesi Hutan, Masyarakat Minta Tanah Dienclave

KPPR Tolak Kemitraan Konsesi Hutan,  Masyarakat Minta Tanah Dienclave

PEKANBARU, sorotkabar.com - Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) memutuskan membatalkan aksi jalan kaki menuju Istana Negara dan Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Sikap tersebut diambil setelah ada
kesepahaman bersama antara KPPR dengan BPHL Wilayah III Pekanbaru tentang upaya penyelesaian konflik pertanahan antara masyarakat dengan PT. Rimba Peranap Indah (RPI) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Saat pertemuan berlangsung, hadir Kasat Intel Polres Inhu dan Panglima Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Indragiri hulu, Nofri Arizandi Zakaria beserta beberapa rekan-rekan media.

Pertemuan dilaksanakan di Pematang Rebah pada Sabtu 30 Agustus 2024, tepatnya 2 hari menjelang hari pemberangkatan peserta aksi jalan kaki ke Jakarta sebagaimana yang telah diagendakan.

Pada pertemuan terang Ridwan  secara keorganisasian kami telah menyampaikan bahwa Kementerian LHK RI harus benar-benar terlibat penuh dalam pengaturan sumber daya alam berpihak dan melindungi kepentingan rakyat, menerima pendapat mayoritas rakyat untuk memberikan sebesar-besarnya kemakmuran pada rakyat.

Muhamad Ridwan, Ketua KPPR dalam pernyataan resminya, beliau menjelaskan bahwa saat ini KPPR organisasi pendamping masyarakat berusaha menghargai niat baik tiap orang, tetap mencoba berpikir positif sehingga menerima undangan pertemuan dengan Kepala BPHL Wilayah III Pekanbaru tentu dalam agenda mencari solusi penyelesaian konflik lahan antra PT. Rimba Peranap Indah ( RPI) dengan masyarakat.

Hal itu dilakukan karena KPPR masih berharap birokrat (Perencana dan Pengambil Keputusan) di bidang kehutanan di Kementerian LHK RI  mampu mengurangi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah serta mengurangi sengketa pertanahan.

Pada pertemuan itu KPPR menyampaikan 2 poin penting, yaitu : 
Pertama, masyarakat tidak menerima solusi yang ditawarkan oleh Kementerian LHK RI yaitu Kemitraan konsesi hutan. Kedua, meminta Kementerian LHK RI mengeluarkan SK addendum untuk dilakukan enclave lahan masyarakat, sehingga dengan demikian harapannya tanah-tanah 
produktif masyarakat yang berada dalam areal konsesi PT. RPI segera dilepaskan.

Ridwan, selanjutnya menekan dan menitikberatkan bahwa; Kepala BPHL Wilayah III Pekanbaru adalah orang yang paling harus bertanggung jawab untuk menyampaikan kepada Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar tentang setiap apa pun yang menjadi pembicaraan terkait pokok persoalan yang dihadapi oleh sebagian besar masyarakat di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kelayang dan Peranap yang berkonflik dengan PT Rimba Peranap Indah (RPI) serta apa yang sebenarnya dikehendaki oleh masyarakat.

Hasil pertemuan KPPR dengan BPHL Wilayah III Pekanbaru di Pematang Rebah pada Sabtu 30 Agustus 2024 pukul 20,51 Wib di ikat dengan berita acara bersama dengan menyepakati hal-hal sebagai berikut : Pertama, KPPR akan segera menyiapkan peta dan data subjek peta sawit yang tergabung dalam anggota KPPR.

Kedua, BPHL Pekanbaru akan segera melakukan konsultasi ke Dirjen PHL pada kesempatan pertama untuk menyampaikan hal-hal aspirasi dari KPPR.

Ketiga, bahwa hal-hal yang menjadi aspirasi KPPR sebagai berikut: tanah-tanah produktif dalam areal PT RPI harus dilepaskan dari areal konsesi.

Keempat, setelah pertemuan ini, KPPR bersepakat tidak akan melakukan Aksi Demonstrasi yang direncanakan tanggal 2 September 2024.

Saat ini KPPR sedang fokus pada pembuatan Peta areal claim masyaraka, karena itu yang mereka pinta, tutup Muhamad Ridwan.(rls)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index