PEKANBARU, sorotkabar.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi angin segar bagi Partai NasDem untuk mengusung bakal Calon Walikota Pekanbaru di Pilwako Pekanbaru.
Sebelumnya, syarat dukungan minimal adalah 20 persen kursi di parlemen. Kini berubah menjadi persentase suara partai, yaitu 8,5 persen untuk tingkat Provinsi dan 7,5 persen untuk kabupaten/kota. Syarat 7,5 persen tersebut berlaku untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di Pekanbaru, Partai NasDem memperoleh 64.044 atau 11,67 persen suara pada Pemilu 2024.
Sementara jumlah suara sah di DPRD Pekanbaru mencapai 549.023 suara, melebihi syarat minimal rujukan saat ini, yakni 41.177 suara minimal. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Pekanbaru Abu Bakar Sidik mengatakan, berdasarkan keputusan MK, maka NasDem akan mengusung calon sendiri di Pilwako.
"Kami mengusung sendiri calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru. Yakni Peri Akri - Dastrayani Bibra," katanya, Senin (26/08/2024).
Ia mengatakan, Nasdem kemungkinan tidak berkoalisi dengan partai lain, hanya mengusung sendiri. "NasDem sendiri," katanya.
Ketua Bappilu Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Riau Dedi Harianto Lubis membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan kemungkinan SK B1KWK dari DPP akan keluar hari ini.(*)