Pekanbaru Tertibkan Spanduk Calon Kepala Daerah yang Langgar Aturan

Pekanbaru Tertibkan Spanduk Calon Kepala Daerah yang Langgar Aturan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian (Foto :Pekanbaru.go.id)

PEKANBARU, sorotkabar.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru menertibkan spanduk bakal calon kepala daerah baik Wali kota maupun Gubernur yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adriand, Senin (27/08/2024), mengatakan banyak dari tim sukses bakal calon nekat memasang spanduk di tiang listrik, tiang lampu merah, pohon hingga ruang hijau. Kondisi ini tersebar di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru.

"Penertiban akan terus berlanjut. Jalan protokol jadi sasaran, dan kita akan sisir di ruas-ruas jalan protokol," katanya.

Hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.

Selain itu, lanjutnya, ketahanan spanduknya juga tidak baik. Dikhawatirkan jika kena angin sedikit bisa jatuh dan mengenai pengendara yang bisa menyebabkan kecelakaan. Zulfahmi mengaku juga sudah mengingatkan kembali ke sejumlah tim sukses untuk bisa memasang atribut spanduk sesuai aturan. Dia meyakini, seluruh bakal calon yang bertarung pada Pilkada tahun 2024 ini merupakan orang patuh hukum dan taat aturan.

Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 dan pada Selasa (27/8) sudah masuk tahapan pendaftaran calon. Sedangkan spanduk sudah marak bertebaran di Pekanbaru, baik yang hanya sosialisasi maupun yang sudah mendapatkan dukungan partai.

Spanduk tersebut terdiri dari bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru dan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Sementara itu Badan Pengawas Pemilu setempat belum melaksanakan penertiban karena belum masuk tahapan kampanye.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index