Pembibitan Mangrove Dihentikan PT. MMJ, Kelompok Tani Mangrove Hutan Beting Iyun Desa Darul Aman Kecewa

Pembibitan Mangrove Dihentikan PT. MMJ, Kelompok Tani Mangrove  Hutan Beting Iyun Desa Darul Aman Kecewa

RUPAT, sorotkabar.com - Kelompok Tani Mangrove Hutan Beting merasa kecewa karena kegiatan pembibitan mangrove dilarang oleh pihak PT. Marita Makmur Jaya.

Kegiatan sebagaimana rencana Kelompok Tani Mangrove Hutan Beting  Iyun melaksanakan pembibitan Mangrove di areal perbatasan HGU PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) dan di lahan masyarakat yang telah memiliki AHU  Kemenkumham didasari Akte Notaris yang memiliki surat telaah pada KTH Mangrove Beting Iyun Dusun Teluk Tungku  Desa Darul Aman Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis-Riau.

Bendahara Kelompok Tani Mangrove, Parayetno yang juga selaku Ketua Ormas PP Ranting Desa Darul  Aman menyebutkan, sesuai data yang ada dan Kami berani mengerjakan pada rencana kerja Kelompok Tani Mangrove Hutan Beting Iyun Dusun Teluk Tungku, Desa Darul Aman dipimpin Ketua, P.eringat Sembiring  dan selaku Pengawas, Pramujo Rosyid, S. HI, (mantan  kades) Darul Aman tahun 2023 lalu.

P.eringat Sembiring, saat dikonfirmasi, (26/8/2024), menyampaikan keabsahan dokumen yang dimiliki kelompoknya.

Untuk rencana kegiatan ini mendapat dukungan dari Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia (FKPPI) Kelompok Tani Mangrove Hutan Beting Iyun.

Pembibitan mangrove direncanakan di areal bibir pantai perbatasan HGU PT. MMJ dan lahan masyarakat sekitar.

Renca ini  didukung FKPPI (Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia) di bawah pengawasan Badan Advokasi Indonesia (BAI) dan Yayasan Konservasi Pesisir Pantai Indonesia (YAKOPI) dipimpin Pengawasan, Pramujo Rosiid S.HI.

"Kami  juga  mendapat dukungan perangkat desa dari  RT, RW, setempat. Adapun lokasi untuk ditanami pohon bakau (Mangrove) memiliki Nomor  AHU -0004890. AH. 01.07 tahun 2024  sudah kami visumkan ke BPN, Kesbangpol, Kantor  Desa, dan Kecamatan, walau kita telah memiliki AHU Kmenkumham RI juga berdasarkan SK MENKEH RI No. C-763. HT. 03.01-TH.1999, Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 33-XI -2000 dengan Notaris Pembuatan Akta Koperasi SK Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 185/Kep/M.KUKM.2/XI/2011," ungkap Parayetno.

"Lahan mangrove yang akan ditanami adalah lahan masyarakat yang memiliki Surat Telaah (peninjauan Kesesuaian lokasi)," tambahnya.

Rencana kegiatan pada pengelolaan awal di lahan yang ditetapkan sebelumnya  dalam rapat kelompok rencana, seperti tersebut di atas, ketika di lapangan (25/8/2024), namun mendapat tantangan dan larangan keras dari pemilik PT. MMJ justru itu adalah lahan pantai lepas  yang  diduga di luar HGU PT. MMJ, namun diakui oleh pemilik perkebunan sawit  terluas di Pulau Rupat.

Kata Parayetno lagi, saat di lapangan langsung mendapat larangan  dari   pihak perusahaan didampingi aparat bersenjata laras panjang  diduga PAM kebun sawit dan juga langsung pimpinan perusahaan.

Mantan Kades mempertanyakan sampai dimana batas HGU PT. MMJ, namun pemilik perusahaan berinisial Mr, menjelaskan punya pelepasan sampai ke laut dan menjaganya jangan sampai tenggelam.

Mr juga mengaku akan membuat jalan agar buah sawit masyarakat bisa ditampung.

Akhirnya rencana penanaman bibit  pohon bakau atau Mangrove yang sudah menumpuk bersusah payah warga dan kelompok tani membawa  ke area yang akan ditanami, namun gagal dan kecewa karena harus dihentikan. (rls)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index