PEKANBARU, sorotkabar.com - Sidang sengketa informasi terkait perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri Sekretaris Daerah Provinsi Riau tahun 2022 dan tahun 2023 digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Riau, Senin (19/08/2024).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Informasi Provinsi Riau, Asril Darma, dibantu anggota, Junaidi dan Tatang Yudiansyah serta Panitera Pengganti, Didang Muhana.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan awal, Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Asril Darma membacakan isi permohonan sengketa informasi yang diajukan Edwar Pasaribu ke Komisi Informasi Provinsi Riau.
Sebelumnya, Edwar Pasaribu selaku pemohon mengajukan, permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Riau, tanggal 31 Mei 2024.
Adapun permohonan informasi yang dimohonkan, yakni perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri Sekdaprov Riau tahun 2022 dan tahun 2023, namun permohonan informasi tersebut tidak dijawab, kemudian Edwar Pasaribu mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID Pemprov Riau tanggal 21 Juni 2024.
Surat keberatan yang disampaikan Edwar Pasaribu dijawab PPID Pemprov Riau dan diterima Edwar Pasaribu tanggal 19 Juli 2024.
Edwar Pasaribu merasa kurang puas terhadap jawaban keberatan PPID Pemprov Riau tersebut, sehingga mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau tanggal 23 Juli 2024.
Usai sidang pemeriksaan awal, majelis komisioner menutup sidang yang dilanjutkan dengan agenda mediasi. Pemohon dan Termohon akan kembali dipanggil untuk menghadiri mediasi. (*)