Samarinda,sorotkabar.com - Kementerian Lingkungan Hidup resmi melarang pemerintah daerah melakukan penanganan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) menggunakan sistem open dumping atau pembuangan di tempat terbuka. Pemda harus menggunakan sistem sanitary land fill atau control land fill.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau proses transformasi penanganan sampah di TPA Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (3/7/2025).
Hanif mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Kota Samarinda karena telah menjadi kota pertama di Kalimantan Timur yang menerapkan penanganan sampah dari open dumping menjadi sanitary land fill, yakni sistem menimbun sampah di lokasi yang cekung, memadatkannya, lalu menutupnya dengan tanah.
Hanif mengatakan sudah mengirim surat pemberitahuan untuk mengubah penanganan sampah TPA di masing-masing daerah kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
"Hari ini sesuai dengan surat kami kepada seluruh wali kota, bupati, serta gubernur untuk merubah penanganan open dumping menjadi sanitary land fill, paling tidak control land fill," kata Hanif seusai meninjau TPA Sambutan.
Menurut Hanif, penanganan sampah di TPA Sambutan dari open dumping ke sanitary land fill ditargetkan tuntas pada Desember 2025. Sedangkan untuk pembuatan lahan tampung baru sebagai upaya transisi dari sistem open dumping menjadi sanitary land fill bakal dimulai pada awal 2026.
"Penanganan instalasi pengolahan air limbahnya juga akan selesai sebelum Desember. Kemungkinan pembangunan cell baru untuk pemindahan transformasi dari kegiatan open dumping menjadi sanitary land fill juga akan dimulai setelah Desember," sambungnya.
Kementerian Lingkungan Hidup terus mendorong seluruh pemda mengubah penanganan sampah di TPA menjadi sistem sanitary land fill, karena open dumping dinilai melanggar undang-undang dan bisa dipidanakan.(*)