JAKARTA, sorotkabar.com - Universitas Abdurrab mengeluarkan atau drop out (DO) Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak IRT hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau. Marisa diketahui menjadi tersangka dan positif narkoba.
Pemecatan Marisa Putri diterbitkan lewat surat resmi Universitas Abdurrab. Surat diterbitkan berdasarkan Putusan Rapat Senat Akademik pada 5 Agustus setelah terlibat pelanggaran etika, peraturan, dan hukum.
"Sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069/REK UNIVRAB/SK/8/2024 Tanggal 5 Agustus 2024, Kampus telah memecat mahasiswi atas nama Marisa Putri sejak ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab Goldha Faroliu, seperti dilansir dari detik, Jumat (15/8/2024).
Pemecatan juga sudah diberitahukan dan ditetapkan DIKTI sejak 5 Agustus 2024. Pemecatan terhadap Marisa Putri dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas kampus terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Universitas Abdurrab berkomitmen penuh menciptakan lingkungan kampus yang bebas narkoba. Rektor Universitas Abdurrab akan melakukan tindakan tegas pada segala perbuatan terkait narkoba," tegas Goldha.
Tidak hanya itu, Universitas Abdurrab akan bekerja sama dengan BNN dan instansi terkait untuk upaya pencegahan narkoba. Khususnya di Lingkungan Universitas Abdurab.(*)