Ada Warga Tolak Bayar Iuran Sampah ke LPS, Ini Respon DLHK Pekanbaru

Ada Warga Tolak Bayar Iuran Sampah ke LPS, Ini Respon DLHK Pekanbaru
Pemko minta masyarakat dan LPS sepakati iuran sampah (foto/Mimi)

Pekanbaru,sorotkabar.com – Penerapan iuran oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di Kota Pekanbaru memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mempertanyakan dasar penetapan iuran, sementara sebagian lainnya menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa iuran LPS sejatinya dibenarkan dalam aturan.

Namun, penetapannya tidak bisa sepihak dan harus melalui musyawarah antara LPS dengan masyarakat melalui RT/RW serta tokoh masyarakat setempat.

"Terkait iuran sampah untuk di LPS, iuran itu dibenarkan di dalam aturan, tetapi iuran itu tidak bisa ditetapkan begitu saja.

Iuran itu hasil kesepakatan antara masyarakat dengan LPS-nya. Dan ingat, yang membayar retribusi ke pemerintah itu adalah LPS, bukan masyarakat," ujar Reza saat diwawancarai kamis (26/6/2025).

Ia mencontohkan, jika sebuah lingkungan menyepakati besaran iuran Rp10 ribu, Rp15 ribu, hingga Rp50 ribu, maka nominal tersebut merupakan hasil negosiasi antara masyarakat dan LPS. Masyarakat berhak memilih sesuai kemampuannya dan tidak boleh dipaksa membayar di luar kesepakatan tersebut.

"Iuran itu harus disepakati bersama. Tidak bisa semena-mena LPS yang menentukan besarannya.

Tapi masyarakat juga harus sadar bahwa LPS ini bekerja dan butuh operasional. Selama iuran masih dalam batas kewajaran dan disepakati, itu sah-sah saja," jelas Reza.

Ia menekankan, iuran tersebut digunakan untuk mendukung operasional LPS, mulai dari biaya transportasi, bahan bakar, hingga honor kru pengangkut sampah. Sementara retribusi resmi yang disetorkan ke pemerintah tetap dibayarkan oleh pihak LPS.

Reza juga menyampaikan bahwa sistem ini merupakan pola baru yang diterapkan di Kota Pekanbaru dan belum pernah dilakukan sebelumnya. Pemko terus melakukan evaluasi dan terbuka terhadap pengaduan masyarakat terkait kinerja LPS.

"Kami selalu memperbaiki sistem, membuka pengaduan melalui media sosial dan chat. Kalau ada keluhan terhadap LPS, silakan laporkan ke DLHK. Nomor pengaduan juga kami cantumkan, dan setiap laporan akan kami evaluasi," imbuhnya.

Menjawab pertanyaan terkait warga yang menolak iuran, Reza menegaskan bahwa iuran tersebut tidak bersifat memaksa.

Namun demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk membuang sampah sembarangan.

"Kalau tidak sepakat, ya boleh tidak dibayar, tidak bisa dipaksa. Tapi jangan sampai karena itu masyarakat jadi buang sampah sembarangan.

Ini demi kenyamanan bersama. Kami berharap masyarakat tetap mau membayar iuran sampah agar sampah tidak lagi menumpuk seperti sebelumnya," pungkasnya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index