JAKARTA, sorotkabar.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan 1.883 bal pakaian bekas yang disita karena diimpor secara ilegal dan akan diperjualbelikan melalui e-commerce di dalam negeri.
"Kita melihat di depan ini adalah bentuk upaya penegakan hukum, upaya penanganan yang dilakukan oleh Satgas. Artinya adalah upaya untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan ini," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Cikarang, Bekasi, Selasa (6/8/2024).
Ia menyebutkan, penyitaan hingga pemusnahan barang impor ilegal ini merupakan bentuk kolaborasi dalam menangani permasalahan di Tanah Air karena kehadiran barang-barang impor ilegal mematikan industri dalam negeri. Menurut Wahyu, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga saja.
Adapun Bareskrim juga tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Selain Bareskrim, sejumlah kementerian/lembaga lain juga membongkar kasus serupa.
"Apa yang dilakukan oleh Bareskrim ini adalah bentuk komitmen kami untuk secara tegas mendukung apa yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas ini untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan," ujar Wahyu.
Jenderal bintang tiga ini juga memastikan langkah-langkah penindakan terhadap barang impor ilegal akan terus dilakukan.
Wahyu menambahkan, masalah impor ilegal menjadi perhatian serius Polri karena hal ini merugikan negara dari sisi penerimaan hingga berdampak kepada para pengusaha kecil yaitu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ia menyebutkan, perekonomian Indonesia bisa terhambat jika barang impor ilegal masih marak tersebar di Tanah Air.
"Multiple effect-nya banyak, pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita," kata Wahyu.
Selain 1.883 bal pakaian bekas yang disita Bareskrim, instansi lain juga mengungkap hal yang sama. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita 3.044 balpres pakaian bekas. Kemudian, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang menyita 696 produk jadi seperti karpet dan handuk, 332 pak tekstil, nilon, polister, sintetik dan sebagainya.
Kemudian, ada 371 alas kaki, 6.578 unit elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi dan lainnya, serta 5.896 pcs garmen berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris.
Pihak Kementerian Perdagangan disebut juga telah mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperkirakan nilai dari barang impor ilegal ini memvapai Rp 46 miliar.***