Bakar Lahan 10 Hektare, Petani di Rokan Hilir Ditangkap Polisi

Bakar Lahan 10 Hektare, Petani di Rokan Hilir Ditangkap Polisi
Petugas gabungan berupaya memadamkan kebakaran lahan yang disebabkan oleh Jonder. Foto: source for jpnn

Jakarta, sorotkabar.com - Seorang petani di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditangkap polisi karena diduga membakar lahan seluas 10 hektare.

Pelaku diketahui bernama Jonder R alias Jonder, warga Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.

Peristiwa kebakaran ini terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Lokasi kebakaran berada di kawasan hutan produksi, tepatnya pada titik koordinat 1.905892 N dan 100.694555 E.

Kasat Reskrim AKP Putu Adi Juniwinata mengatakan kebakaran lahan terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang melihat asap tebal dari wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kubu segera menurunkan lima personel ke lokasi untuk mengecek dan memadamkan api,” kata Adi Senin (26/5).

Di lokasi, petugas memperoleh informasi dari warga bahwa lahan yang terbakar merupakan milik Jonder.

Tim langsung menemui Jonder di rumah salah satu saksi, Siagian, untuk meminta keterangan.

“Pelaku mengakui kepada petugas bahwa ia memang membakar lahan miliknya menggunakan mancis. Namun karena cuaca panas dan angin yang kencang, api menyebar ke lahan yang lebih luas dan tak bisa dikendalikan,” ungkap AKP Adi.

Setelah pengakuan tersebut, Jonder langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kubu untuk proses lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain empat batang kayu dan dua batang sawit yang sudah terbakar.

Tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir guna penyelidikan lanjutan.

Dalam perkara ini, Jonder dijerat dengan sejumlah pasal dari dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) dan/atau Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan, serta Pasal 108 juncto Pasal 98 Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara maksimal 10 tahun dan denda miliaran rupiah,” terang AKP Adi.

Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan para ahli, termasuk ahli kebakaran, ahli lingkungan, dan ahli kehutanan, guna memperkuat pembuktian kasus.

Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat, khususnya para petani dan pekebun, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan, tindakan ini juga berpotensi menyebabkan kerugian besar dan sanksi hukum yang berat,” tutur Adi. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index