Selatpanjang,sorotkabar.com.- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht atau mempunyai hukum tetap.
Pemusnahan berlangsung di Halaman Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, pada Rabu (7/5/2025).
Pemusnahan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejari Kepulauan Meranti turut dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadli, perwakilan dari Lapas Kelas IIB Selatpanjang, perwakilan dari Dinas Kesehatan, para kasi, jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Kepualuan Meranti, serta siswa-siswi dari SMA N 1 Tebingtinggi dan SMKN 1 Tebingtinggi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Febriyan M, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen, Dodiyansah Putra, S.H, menyampaikan bahwa pada kegiatan tersebut pihaknya mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan.
"Kami juga mengundang perwakilan siswa-siswi dari SMA Negeri 1 Tebingtinggi dan SMK Negeri 1 Tebingtinggi untuk mensosialisakan tugas dan fungsi kejaksaan dan bahaya penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Pada hakikatnya, lanjut Dodiyansah, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht oleh kejaksaan, selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana.
"Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar kembali di lingkungan masyarakat," ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan pihaknya selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
"Bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap rentang waktu dari bulan November 2024 sampai dengan bulan April 2025," jelasnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47 perkara yang telah inkracht diantaranya 32 perkara tindak pidana narkotika, 4 perkara pencurian, 6 perkara perlindungan anak, 2 pekara perjudian, 1 perkara kekerasan seksual, 1 perkara penganiayaan, dan 1 perkara yang statusnya telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 61 gram, ganja sebanyak 96 gram, extasi 7 butir, handpone 25 unit, serta pakaian dan tas.
Adapun metode pemusnahan yang dilakukan yaitu, pemusnahan barang bukti saabu dan ekstasi dibelender sampai hancur dengan dicampur dengan cairan pembersih, dan untuk barang bukti seperti ganja dan pakaian dibakar, untuk besi dan handpone dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda besi. (*)