Denda hingga Pembekuan Usaha, Ini Konsekuensi Jika THR Tak Dibayarkan

Denda hingga Pembekuan Usaha, Ini Konsekuensi Jika THR Tak Dibayarkan
Sanksi yang berlaku jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja. (BeritaSatu Photo/Joanito de Saojoao)

Jakarta,sorotkabar.com - Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri yang memiliki sanksi jika tak dibayarkan.

Kewajiban THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja dalam merayakan hari raya dengan lebih layak.

Namun, tidak semua perusahaan memenuhi kewajiban ini dengan baik. Beberapa perusahaan terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Tunjangan hari raya (THR) adalah hak pekerja di Indonesia yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sebelum hari raya keagamaan. THR termasuk bagian dari penghasilan pekerja yang bertujuan memberikan dukungan finansial dalam menyambut hari besar.

Secara umum, semua pekerja atau buruh yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan berhak menerima THR keagamaan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum Pemberian THR

Kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

Perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

1. Denda administratif

Perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

2. Sanksi administratif lainnya

Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif lainnya, seperti:

Teguran tertulis.Peringatan resmi atas pelanggaran yang dilakukan.

Pembatasan kegiatan usaha.

Pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.Penundaan pemberian izin usaha bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Penghentian operasional alat produksi tertentu atau seluruhnya untuk sementara waktu.

Pembekuan kegiatan usaha.

Penghentian seluruh kegiatan operasional perusahaan untuk jangka waktu tertentu.

Dasar hukum sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pengaduan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.

Adanya sanksi pemberian THR ini, menunjukkan penghormatan terhadap hak pekerja, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan memenuhi kewajiban ini, perusahaan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan produktivitas kerja.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index