Satgas PKH Sita 5.764 Hektare Lahan PT Johan Sentosa di Kampar

Satgas PKH Sita 5.764 Hektare Lahan PT Johan Sentosa di Kampar
Satgas PKH menyita 5.764 hektare lahan PT Johan Sentosa di Riau.

Pekanbaru,sorotkabar.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan seluas 5.764 hektare yang dikuasai PT Johan Sentosa di Desa Pasir Sialam, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rabu (26/2/2025).

Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan. PT Johan Sentosa diketahui merupakan anak perusahaan PT Duta Palma Group.

Tim Satgas PKH yang dipimpin oleh Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letnan Jenderal TNI Richard Taruli H. Tampubolon langsung memasang plang penyitaan di lokasi. Turut hadir dalam kegiatan ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas.

Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Tim Satgas PKH ke Riau. Setelah tiba di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru pada Rabu pagi, tim langsung bertolak ke lokasi PT Johan Sentosa untuk melakukan peninjauan dan penindakan.

"Tim telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada lahan yang dikuasai perusahaan tersebut. Lahan ini kini berada dalam pengawasan dan pengamanan negara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah.

Zikrullah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pemerintah dalam menginventarisasi aset negara, khususnya lahan yang dikuasai secara ilegal di kawasan hutan.

"Langkah ini tidak hanya untuk pemulihan aset negara, tetapi juga menegakkan hukum terhadap para pelanggar, baik dalam ranah pidana, perdata, maupun administratif," jelasnya.

Pembentukan Satgas PKH sendiri merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Pertahanan dan JAM Pidsus sebagai Ketua Pelaksana dalam upaya percepatan penyelesaian masalah tata kelola kehutanan.

Satgas PKH terdiri dari berbagai unsur kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Kejaksaan, BPKP, Kepolisian, BPN, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BIG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya.

Saat ini, sebanyak 20 Kejaksaan Tinggi telah ditugaskan sebagai Posko Penertiban Kawasan Hutan, sesuai dengan surat JAM Pidsus Nomor B-602/F/Fjp/02/2025. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi dan pelaksanaan penindakan di masing-masing wilayah.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan pengelolaan kawasan hutan di Riau semakin terjaga dan hak-hak negara atas kawasan yang selama ini dikuasai secara ilegal dapat dipulihkan sepenuhnya. *
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index