Korupsi BOK, Mantan Kepala Puskesmas Rumbio Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BOK, Mantan Kepala Puskesmas Rumbio Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Bangkinang, sorotkabar.com - Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya Ade Yulianti dituntut hukuman penjara 2,5 tahun dan Bendahara Karlina 2 tahun. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp372 juta.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (17/2/2025).

Keduanya bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terdakwa Ade Yulianti dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan sedangkan terdakwa Karlina 2 tahun penjara," ujar Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Senin malam.

Selain penjara, kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp158.743.856.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka masing-masing terdakwa dipidana selama 1 tahun," kata Jackson.

Atas tuntutan jaksa itu, para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi diagendakan majelis hakim Zelfi Mayeldo Harahap pada persidangan berikutnya. "Agenda sidang berikutnya, pledoi," pungkas Jackson.

Dugaan tindakan korupsi ini terjadi pada periode 2021-2022, ketika Puskesmas Rumbio Jaya menerima dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di Bidang Kesehatan. 

Dalam kurun waktu tersebut, Puskesmas menerima alokasi dana dari APBD sebesar Rp553 juta pada tahun 2021 dan Rp628 juta pada tahun 2022. Namun, dana tersebut diduga dikelola oleh kedua terdakwa dengan tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp372.363.211.

Dari jumlah itu, sebesar Rp54.877.500 telah dikembalikan saat perkara masih dalam tahap penyidikan. Uang itu disita sebagai pengganti kerugian negara.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index