37 Pekerja Migran Ilegal Dideportasi dari Malaysia Tiba di Dumai

37 Pekerja Migran Ilegal Dideportasi dari Malaysia Tiba di Dumai
37 Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi Malaysia tiba di Dumai (foto/rri)

Dumai, sorotkabar.com – Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tiba di Pelabuhan Dumai pada Sabtu (15/2/2025), setelah dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi.

Mereka sebelumnya menjalani hukuman sekitar enam bulan di negara tetangga tersebut.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

"Kami menerima kepulangan 37 PMI yang dideportasi dari Malaysia dan akan segera memulangkan mereka ke daerah asal masing-masing," ujar Fanny pada Minggu (16/2/2025).

Setibanya di Dumai, seluruh PMI diarahkan ke shelter sementara untuk pendataan dan pendampingan sebelum dipulangkan ke kampung halaman. Dari jumlah tersebut, 21 adalah pria dan 16 lainnya wanita.

"Di shelter Kota Dumai, tim memberikan pengarahan dan informasi mengenai bahaya bekerja di luar negeri secara ilegal," jelas Fanny.

Ia juga mengimbau masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur resmi dan tidak terpengaruh oleh iming-iming dari para calo atau oknum yang menawarkan pekerjaan dengan gaji besar secara instan.

"Ikuti prosedur resmi agar perlindungan dapat dijamin oleh pemerintah. Hindari para oknum dan calo yang menyesatkan," tegasnya dikutip dari rri.co.id.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index