MK Tolak Gugatan Pilkada Dumai, Paisal-Sugiyarto Tetap Pemenang

MK Tolak Gugatan Pilkada Dumai, Paisal-Sugiyarto Tetap Pemenang
Mahkamah Konstitusi (MK)

Dumai,sorotkabar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Dumai yang diajukan oleh pasangan Ferdiansyah-Soeparto dalam perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dengan putusan ini, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap sah sebagai pemenang Pilkada Dumai 2024.

"Perkara tersebut dinyatakan tidak diterima oleh hakim MK," ujar Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/25).

Sebelumnya, MK juga menolak gugatan sengketa Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing). Dengan demikian, sengketa Pilkada di dua daerah ini telah selesai di tingkat MK.

Pasangan Ferdiansyah-Soeparto, yang didampingi kuasa hukum dari Eko Saputra & Associates Law Office, menuding adanya pelanggaran oleh petahana Paisal, termasuk kampanye sebelum jadwal resmi, pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

Namun, MK memutuskan bahwa permohonan mereka tidak dapat diterima. Meski menolak eksepsi KPU Dumai dan pasangan Paisal-Sugiyarto terkait kewenangan MK dan ketidakjelasan gugatan, MK mengabulkan eksepsi soal kedudukan hukum pemohon.

Sementara itu, KPU Riau bersama tujuh kabupaten/kota lain yang menghadapi sengketa Pilkada masih bersiap menghadapi sidang di MK pada 4-5 Februari 2025. Daerah-daerah yang masih dalam proses sengketa antara lain Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Pekanbaru.

Dengan putusan ini, KPU Riau menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proses hukum terkait Pilkada secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index