Kampar, sorotkabar.com - Kementerian Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (23/11/2024).
Sidak ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Plt Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSBL3) Ade Palguna.
Berdasarkan pantauan, lokasi tersebut dipenuhi berbagai jenis sampah, mulai dari plastik maupun limbah rumah tangga. Padahal di seberang TPS ilegal tersebut membentang waduk yang cukup luas dan indah.
Tempat ini kemudian dipasangi garis kuning serta papan tanda bahwa area tersebut dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan tindak pidana lingkungan hidup.
Ade menyebutkan sidak ini merupakan langkah serius dalam penegakan hukum terkait pengelolaan sampah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.
“Ini upaya kita dalam rangka penegakan hukum yang memang selama ini kurang mendapatkan perhatian, sehingga ini adalah langkah untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik,” terang Ade dilansir dari antara.com.
Ia berharap tempat pembuangan sampah ilegal seperti ini tidak lagi ditemukan di Provinsi Riau ke depannya. Menurutnya, semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, perlu berkolaborasi untuk mencapai sistem pengelolaan sampah yang optimal.
“Ini juga sebagai penegasan bahwa kementerian kami ada dan hadir untuk menangani masalah ini. Jika kita semua melangkah pada satu arah yang sama dalam pengelolaan sampah, hasil yang optimal bisa tercapai. Surabaya sudah membuktikan, kalau Surabaya bisa, kenapa Pekanbaru tidak?,” ujarnya.
Ade menilai bahwa tidak perlu studi banding ke luar negeri untuk mencari solusi pengelolaan sampah.
“Di Surabaya, Jawa Timur, kita sudah punya contoh yang baik. Itu bisa dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah jika bekerja sama,” tambahnya.(*)