Selatpanjang, sorotkabar. com – Sebanyak tiga pasang muda-mudi terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti pada Jumat (25/10/2024) malam.
Operasi dipimpin oleh Kabid Operasi dan Perda, Ardath, S.IP dan Kasi Trantibum, Andi Irawan, SE sebagai PPNS,Kasi Perda, Hendrian Sufrika, STbeserta anggota Satpol PP PTI (penindak tugas internal) dan beberapa anggota Satpol dan Banpol lainnya.
Operasi oleh Kabid Operasi Perda dan Tim URC (Unit Reaksi Cepat) itu dimulai sejak pukul 21.00 WIB dengan menyisir sejumlah hotel dan tempat penginapan diantaranya Hotel Lily, Hotel San San dan Wisma Diva serta penginapan CNR.
"Dalam operasi tadi malam kita berhasil mengamankan tiga pasang muda-mudi. Dua pasang terdapat di Wisma Diva sementara sepasangnya lagi di penginapan CNR," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Tunjiarto M.Pd melalui Kabid Operasi dan Perda, Ardath, S.IP Sabtu (26/10/2024) siang.
Dijelaskan Ardath, setelah dilakukan pemeriksaan ketiga pasangan bukan muhrim itu pun langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kepulauan Meranti yang berada di Jalan Merdeka, Selatpanjang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Iya tadi malam itu mereka (pasangan yang terjaring razia) langsung dibawa ke kantor. Mereka juga diminta membuat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.
Ditambahkan Ardath, operasi rutin ini dalam rangka menindaklanjuti imbauan Perda Nomor 5 Tahun 2019 pasal 28 tentang jam hiburan malam dan hotel atau penginapan.
"Adapun Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 pasal 28 Tentang himbauan hiburan malam yang boleh dilakukan pada pukul 21:00 sampai 23:30 WIB," pungkasnya. (*)