Setelah Viral, Dishub Kumpulkan Jukir Pasar Kuliner Cut Nyak Dien

Setelah Viral, Dishub Kumpulkan Jukir Pasar Kuliner Cut Nyak Dien
Dishub Kumpulkan Jukir Pasar Kuliner Cut Nyak Dien

Pekanbaru, sorotkabar.com - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mengumpulkan dan menertibkan juru parkir (jukir) di kawasan pasar kuliner Jalan Cut Nyak Dien, Selasa (7/4/2026) malam.

Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait praktik pungutan parkir di atas ketentuan resmi.

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 20 Februari 2025. Dalam aturan tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. Kebijakan ini sekaligus mencabut Perwako Nomor 41 Tahun 2022

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan pihaknya telah memberikan penegasan langsung kepada para jukir dan pengelola kawasan tersebut agar mematuhi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita tegaskan kepada jukir dan pengelola bahwa parkir harus sesuai tarif. Kalau kedapatan meminta tarif melebihi ketentuan, maka akan diberhentikan sebagai jukir dan akan ditindak,” kata Masykur.

“Kalau ada yang menarik di atas ketentuan itu, maka masuk kategori pungutan liar (pungli). Kita tidak akan toleransi,” cakapnya lagi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik parkir yang tidak sesuai aturan.

“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada yang melanggar, segera laporkan ke kami. Ini bagian dari upaya bersama menciptakan ketertiban,” pintanya.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 25 jukir resmi yang beroperasi di kawasan tersebut. Seluruhnya diminta untuk bekerja sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Rafif Dwi Febri mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menekankan kepada Jumir untuk tidak macam - macam.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan kepada para Jukir," tukasnya.

Sebelumnya, Meski tarif parkir di Pekanbaru sejak Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menjabat pada tahun lalu resmi diturunkan, masih terdapat keluhan warga terkait jukir nakal yang masih memungut tarif parkir di luar ketentuan.

Salah satunya keluhan dari salah seorang warga Pekanbaru, Mai di kawasan kuliner malam, Jalan Cut Nyak Dien. Ia mengeluhkan pungutan yang dinilai melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Di lokasi tersebut, juru parkir yang mengenakan rompi berwarna oranye diketahui mematok tarif sebesar Rp5.000 untuk satu kali parkir mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.

Padahal, berdasarkan ketentuan resmi Pemko Pekanbaru, tarif parkir yang berlaku hanya Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor.

“Saya kaget saat diminta Rp5.000. Padahal setahu saya tarif resmi tidak sebesar itu,” ujarnya.

Mai mengaku sempat mencoba memberikan uang Rp2.000 sesuai tarif resmi. Namun, juru parkir menolak dan tetap bersikeras dengan tarif yang mereka berlakukan.

“Juru parkirnya menolak uang Rp2.000. Katanya memang di kawasan kuliner Cut Nyak Dien tarif mobil Rp5.000 dan motor Rp2.000,” jelasnya.

Karena tidak ingin memperpanjang perdebatan dan menghindari keributan di lokasi, Mai akhirnya memilih untuk membayar sesuai permintaan juru parkir.
“Saya tidak mau ribut, jadi terpaksa saya bayar Rp5.000,” tambahnya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index