Jakarta, sorotkabar.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, mendukung kebijakan work from home (WFH) bagi swasta. Namun dia meminta WFH untuk swasta tidak perlu diseragamkan harinya.
"Untuk sektor swasta, pendekatannya memang tidak bisa diseragamkan begitu saja.Karakter usaha swasta itu berbeda-beda, ada yang berbasis administrasi dan digital, ada juga yang sangat bergantung pada pelayanan langsung, produksi, atau kehadiran fisik pekerja.
Karena itu, yang paling penting menurut saya bukan semata-mata memilih hari apa, tetapi memastikan kebijakan ini tidak menurunkan produktivitas dan tidak merugikan pekerja," kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).
Dia menyebut WFH tiap Jumat seperti yang diterapkan kepada ASN memang menjadi salah satu opsi. Tapi, kata dia, kebijakan WFH untuk swasta jangan dipaksakan untuk seragam dengan pemerintah pusat.
"Swasta harus diberi ruang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing. Ada perusahaan yang justru paling sibuk pada hari Jumat, terutama di sektor jasa, perdagangan, logistik, atau layanan publik tertentu," ucapnya.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PAN untuk wilayah Sulawesi itu mendorong pemerintah agar memberikan kerangka kebijakan yang fleksibel bagi swasta. Dia berharap kebijakan WFH ini tidak hanya bagus di atas kertas.
"Jangan sampai WFH ini hanya terlihat modern di atas kertas, tetapi di lapangan justru membuat jam kerja makin kabur, beban kerja bertambah, dan pekerja sulit memisahkan urusan kantor dengan urusan rumah. Itu yang harus diantisipasi dari awal," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa WFH bagi swasta jangan hanya dilihat dari kepentingan efisiensi, tetapi juga dari sisi kesehatan kerja, keseimbangan kehidupan keluarga, serta kepastian hak normatif tenaga kerja.
"Kebijakan WFH sehari sepekan untuk swasta itu baik kalau diterapkan secara adaptif, bukan seragam. Kalau ada perusahaan yang cocok di hari Jumat, silakan. Kalau lebih efektif di hari lain, juga silakan," kata dia.
"Yang penting adalah substansinya: produktivitas tetap terjaga, pelayanan tidak terganggu, dan pekerja tetap terlindungi. Jadi jangan terjebak pada soal harinya saja, tetapi pastikan kebijakan ini benar-benar memberi manfaat bagi dunia usaha sekaligus bagi para pekerja," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan skema bekerja dari rumah atau WFH untuk karyawan swasta. Pemerintah mengimbau perusahaan memberikan WFH satu hari dalam sepekan.
"Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam jumpa pers.
Yassierli mengatakan imbauan WFH bagi swasta juga tidak mengurangi cuti tahunan dan gaji bulanan.
Teknis penerapan WFH bagi karyawan swasta akan menjadi wewenang masing-masing perusahaan.
"Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," katanya.(*)