Rokok Ilegal di Sulsel Banyak Beredar

Rokok Ilegal di Sulsel Banyak Beredar
Petugas Bea Cukai Makasar memperlihatkan rokok ilegal hasil sitaan di Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Yusran Uccang

Makasar, sorotkabar. com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) per Februari 2026 telah menyita 16,47 juta batang rokok ilegal tanpa cukai atau meningkat 240 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni 4,83 juta batang.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia di Makassar, Rabu, mengatakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran DJBC Sulbagsel cukup baik dimana berhasil mengamankan 16,47 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp16,01 miliar.

"Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran itu sangat baik, bahkan telah terjadi peningkatan penindakan hingga 240 persen per Februari 2026," ujarnya.

Martha Octavia mengatakan nilai potensi kerugian juga mengalami peningkatan yang tahun sebelumnya potensi kerugian mencapai Rp4,67 miliar menjadi Rp16,01 miliar tahun ini atau mengalami peningkatan 242 persen.

Ia menyatakan penindakan yang dilakukan itu banyak dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Martha Oktavia yang juga Kepala Perwakilan Kemenkeu Sulsel itu menuturkan banyaknya rokok ilegal tanpa cukai dan beredar di daerah-daerah di Sulsel itu banyak diproduksi secara rumahan.

Bahkan ada juga rokok ilegal beredar dari luar Pulau Jawa yang masuk ke Sulsel melalui jalur laut atau Kapal Roro saat sandar di pelabuhan.

Meski demikian, ia mengaku jika pengawasan terus dilakukan oleh pihak Bea Cukai bersama aparat Satpol-PP di sejumlah daerah serta memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai tersebut.

"Yang pasti dari 16,47 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel itu merugikan negara sekitar Rp16,01 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp24,59 miliar," katanya.

Selain itu, pengungkapan barang ilegal tentunya berkat upaya patroli siber dan informasi dari intelijen. Sebab, kebanyakan barang ilegal yang masuk di wilayah kerjanya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, baik yang dibawa penumpang maupun barang dikirim melalui jalur udara.

"Tidak hanya barang (impor), tapi ada beberapa makanan dan bahan-bahan lainnya yang secara ketentuan dilarang atau tidak diijinkan masuk yang kita temukan," ucap Martha Octavia.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index