Selatpanjang, sorotkabar.com – Ketika aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai mendekat ke fase implementasi penuh pada 2027, kekhawatiran diam-diam menjalar di kalangan aparatur daerah.
Di Kepulauan Meranti, isu itu bahkan berkembang menjadi spekulasi soal nasib PPPK dan tenaga non-ASN.
Namun, Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar memastikan belum ada skenario pemutusan hubungan kerja sebagai jalan keluar dari tekanan fiskal yang dihadapi daerah.
"Pembatasan ini untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan untuk mengurangi tenaga kerja, termasuk PPPK," tegasnya.
Pernyataan itu menjadi garis pembeda di tengah kekhawatiran yang terus menguat. Apalagi, regulasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) kerap dipersepsikan sebagai ancaman bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Asmar juga mengingatkan agar aparatur tidak mudah terpancing isu liar yang belum jelas kebenarannya. Ia meminta seluruh PPPK tetap bekerja optimal sambil meningkatkan kompetensi.
"Saya akan berpikir panjang jika harus merumahkan PPPK maupun tenaga outsourcing," tambahnya.
Tekanan Anggaran yang nyata
di balik pernyataan yang menenangkan itu, realitas anggaran menunjukkan tekanan yang tidak kecil. Kepala Bappedalitbang Kepulauan Meranti, Dr. Abu Hanifah, mengungkapkan bahwa struktur belanja pegawai saat ini masih melampaui ambang batas yang ditetapkan.
Dari total APBD, porsi belanja pegawai mencapai 34,37 persen atau sekitar Rp399,5 miliar. Artinya, pemerintah daerah harus mencari cara untuk memangkas sekitar Rp17,45 miliar agar selaras dengan ketentuan.
"Ketentuan ini cukup berat bagi daerah kita. PAD kecil, sementara belanja pegawai merupakan belanja wajib," ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa wacana PHK massal PPPK tidak pernah masuk dalam pembahasan perencanaan daerah, termasuk dalam RKPD 2027.
"Isu PHK massal PPPK tidak benar dan tidak pernah menjadi opsi," tegasnya.
Di sisi lain, ruang fiskal yang sempit juga membatasi langkah penyesuaian lain. Pemkab memastikan tidak akan kembali memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang sebelumnya sudah dipangkas hingga 50 persen.Menurut Abu Hanifah, langkah tersebut berisiko memukul semangat kerja aparatur.
"Jika TPP kembali dipotong, tentu berdampak pada semangat kerja. Ini juga menyangkut aspek psikologis pegawai,” jelasnya.
Mencari Nafas Lewat PAD
Alih-alih menekan belanja secara agresif, Pemkab Meranti memilih mencari ruang dari sisi pendapatan. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini menjadi tumpuan utama untuk menjaga keseimbangan fiskal.
Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, menyebut strategi itu dijalankan melalui penguatan sinergi lintas OPD serta program pembangunan yang mampu mendorong aktivitas ekonomi.
“Program pembangunan harus mampu menggerakkan ekonomi daerah," ujarnya.
Data menunjukkan adanya tren perbaikan. Realisasi pajak daerah pada 2025 mencapai sekitar Rp23,33 miliar atau 59,89 persen, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sementara retribusi daerah hampir menyentuh target dengan capaian 95,59 persen.
Langkah konkret juga mulai dilakukan, salah satunya melalui verifikasi dan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dinilai masih menyimpan potensi besar.Harap Ruang dari Pusat
Di tengah keterbatasan itu, harapan juga diarahkan ke pemerintah pusat. Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, mengusulkan adanya fleksibilitas dalam penerapan kebijakan.
Ia mendorong agar komponen TPP dapat dikategorikan sebagai belanja barang dan jasa, serta PPPK paruh waktu diposisikan layaknya tenaga outsourcing.
"Kami berharap ada ruang kebijakan bagi daerah agar dapat menyesuaikan tanpa mengganggu pelayanan publik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, memastikan kebijakan kepegawaian tetap berjalan sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa rekrutmen ASN tidak akan berhenti, terutama untuk mengisi kekosongan akibat pegawai yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
"Pengadaan ASN tetap dilakukan sesuai analisis kebutuhan untuk menjaga kualitas pelayanan publik," jelasnya.
Di tengah himpitan aturan dan keterbatasan fiskal, Pemkab Kepulauan Meranti kini berada di persimpangan menjaga disiplin anggaran tanpa mengorbankan stabilitas aparatur. Untuk saat ini, satu pesan yang ingin ditegaskan pemerintah daerah cukup jelas PPPK belum masuk daftar yang harus dikorbankan.( *)