Wanita di Batam Tipu 13 Korban hingga Rp 112 Juta,Ngaku Bisa Tukar Uang Baru

Wanita di Batam Tipu 13 Korban hingga Rp 112 Juta,Ngaku Bisa Tukar Uang Baru
Foto: Ari Saputra

Batam ,sorotkabar.com - Polisi membongkar kasus penipuan bermodus penukaran uang pecahan baru untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Seorang wanita inisial SP ditangkap setelah diduga menipu 13 korban dengan total kerugian mencapai Rp 112,1 juta.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPDA Riyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas praktik penukaran uang yang dilakukan pelaku.

"Pelaku menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil kepada korban untuk kebutuhan Lebaran. Namun setelah korban mentransfer uang, pelaku tidak menepati janjinya," kata Ipda Riyanto, Selasa (31/3/2026).

Riyanto menjelaskan, aksi penipuan itu terjadi pada 13 Maret 2026 di kawasan Taman Sari Hijau, Tiban Baru, Sekupang, Batam dan berlanjut pada 14 Maret 2026 di Kantor Camat Sekupang. Saat itu, pelaku menawarkan penukaran uang pecahan mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 20.000.

Korban yang tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan pelaku. Penyerahan uang hasil penukaran dijanjikan pada 16 Maret 2026. Namun, setelah uang korban diterima, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi.

"Total korban ada 13 orang, sebagian merupakan rekan kerja pelaku, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 112 juta," jelasnya.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas. Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (27/3) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kamar hotel di Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan dokumentasi terkait," ujarnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, uang milik korban diketahui telah ditukarkan oleh pelaku melalui rekannya. Namun, uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada para korban," tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku SP dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index