Dua Debt Collector Keroyok dan Rusak Mobil di Jalan Pantai Kuta, Pelaku Ditangkap

Dua Debt Collector Keroyok dan Rusak Mobil di Jalan Pantai Kuta, Pelaku Ditangkap
Pelaku perusakan mobil dan penganiayaan di Jalan Pantai Kuta, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Rabu (25/3/2026). (Dok. Polresta Denpasar)

Badung, sorotkabar.com - Polisi menangkap dua pria debt collector (DC) yang diduga mengeroyok dan menganiaya pengendara berinisial AY di Pantai Kuta, Bali. 

Korban mengalami luka dan mobilnya rusak dalam peristiwa itu.
Pengeroyokan dan perusakan sebuah mobil itu terjadi di Jalan Pantai Kuta, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Polisi mengungkapkan AY awalnya menyerempet sebuah taksi di pertokoan Kuta Square, tetapi tetap memacu kendaraannya. Hal tersebut membuat sejumlah orang mengejar AY dan meneriakinya 'maling, maling'. Mereka mengejar dan mengadang AY hingga berhenti di Jalan Pantai Kuta, kemudian merusak mobil dan menyerang korban.

"Kemudian, para pelaku melakukan perusakan mobil pelapor dengan menggunakan kunci roda batu dan helm serta melakukan pengeroyokan kepada pelapor," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, seperti dilansir Kamis (26/3/2026).

Beberapa saat kemudian, petugas keamanan setempat segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.

Akibat kejadian itu, AY mengalami luka lecet di leher sebelah kiri dan tangan kanan. Selain itu, kerugian materiel berupa bodi mobil penyok, hampir seluruh kaca mobil rusak atau pecah, serta keempat ban mobil kempis.

Polisi telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial Arif dan Mesak yang diduga terlibat pengeroyokan dan perusakan tersebut. Tes urine juga membuktikan salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

"Tes urine terhadap dua terduga pelaku DC yang diamankan dan hasilnya sementara satu terduga atas nama Arif positif AMP & METH," jelas Adi Saputra.(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index