Gepeng Kembali Marak di Pekanbaru Pasca Idulfitri

Gepeng Kembali Marak di Pekanbaru Pasca Idulfitri
Gepeng Kembali Marak di Pekanbaru Pasca Idulfitri

Pekanbaru, sorotkabar.com - Pasca perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) kembali marak di sejumlah titik di Kota Pekanbaru.

Fenomena ini terlihat di beberapa titik traffic light yang ada di ruas jalan utama kota.

Pantauan, Kamis (26/3/2026), di persimpangan lampu merah Jalan Tengku Bey Simpang Tiga, aktivitas gepeng dan badut jalanan kembali mencuri perhatian para pengguna jalan.

Mereka tampak beraksi saat lampu merah menyala, mendekati kendaraan untuk meminta belas kasihan.

Sejumlah pengendara masih terlihat memberikan uang kepada para gepeng tersebut. Padahal, tindakan tersebut telah dilarang dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

Salah seorang pengendara, Hendra, mengaku memberikan uang karena rasa iba.

"Iya, kasihan saja," ujarnya singkat.

Perlu diketahui, dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, masyarakat dilarang memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index