Jakarta, sorotkabar. com- Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Mereka ditangkap karena diduga menjual obat daftar G jenis tramadol tanpa izin.
"Bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat terlarang di lingkungan padat penduduk," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Sabtu (21/3/2026).
Peristiwa itu terjadi pada dini hari tadi. Warga kemudian bersama aparat setempat menggerebek lokasi dan mengamankan pasutri tersebut.
"Polisi yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan keduanya beserta seorang pembeli yang tertangkap tangan saat transaksi berlangsung," jelasnya.
Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan itu. Di antaranya sisa obat tramadol hasil penjualan, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga Cileungsi Kidul yang telah bekerja sama dan berani melaporkan aktivitas ilegal ini," ungkapnya.
Saat ini, pasutri tersebut telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.(*)