Pagar Alam, sorotkabar.com - Pria berinisial IF (27) di Kota Pagar Alam ditangkap polisi setelah kedapatan hendak mengedarkan narkoba. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan hampir 1 kilogram ganja.
Pelaku berhasil ditangkap saat berada di salah satu kamar hotel di Kota Pagar Alam pada Rabu (18/3/2026). Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan 2 jenis narkotika.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas ransel, total barang bukti yang diamankan mencapai 938,62 gram dari dua jenis narkotika yang terdiri ganja seberat 860 gram dan sabu seberat 78,62 gram.
Modus pelaku menggunakan kamar hotel sebagai titik transit, mengindikasikan pola distribusi yang terorganisir untuk menghindari pengawasan di jalur transportasi utama.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan barang bukti narkoba tersebut akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Hampir satu kilogram narkotika berhasil kami cegah dari peredaran. Ini adalah langkah nyata melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," katanya kepada wartawan.(*)