Polda Malut Gagalkan Peredaran Ganja 545 Gram di Halteng

Polda Malut Gagalkan Peredaran Ganja 545 Gram di Halteng
Petugas Kepolisian mengamankan pelaku berinisial MRK (25) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 545 gram di sekitar kawasan pertambangan Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (17/3/2026). ANTARA/HO-Humas Po

Ternate,sorotkabar.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 545 gram di sekitar kawasan pertambangan Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol. Bobby P. Marpaung yang dihubungi dari Ternate, Selasa, mengatakan tim operasional Ditresnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat wilayah itu dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial MRK (25).

"Setelah tim opsnal Ditresnarkoba Polda Malut menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah tersebut," ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 16 Promax berwarna putih yang diduga digunakan oleh tersangka dalam aktivitasnya.

Bobby menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Malut dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Menurut dia, pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan pengungkapan kasus tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Dia mengatakan dalam pengungkapan kasus itu, petugas langsung ke lokasi, tepatnya di depan kantor jasa pengiriman di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah. Tim opsnal melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap informasi yang diterima.

Dalam proses tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MRK (25) yang diduga terkait dengan pengambilan paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna cokelat berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 545 gram.

Untuk itu, kata dia, Polda Malut, juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index