Kabupaten Tangerang,sorotkabar.com -
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus praktik tindak pidana peredaran 9 ton daging domba beku impor kedaluwarsa yang diduga diedarkan ke pasar tradisional wilayah Tangerang dan Jakarta, untuk dikonsumsi masyarakat menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers di Tangerang, Senin menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini penyidik telah menetapkan sebanyak empat tersangka.
Dimana, katanya, dari ke empat orang ini memiliki peran masing-masing diantaranya seperti; inisial IY sebagai penjual sekaligus pemilik daging kadaluarsa, T (Broker), AR (Broker) dan SS sebagai produsen atau pembeli.
"Kasus ini berawal dari laporan terkait adanya kegiatan perdagangan makanan berupa daging domba karkas impor dari Australia yang diduga kedaluwarsa," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penindakan tim penyelidik Satresmob Bareskrim Polri melakukan penindakan awal terhadap penyitaan tiga unit truk yang berisikan daging domba import dari negara Australia yang diduga telah kedaluwarsa di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang.
Kemudian, katanya, penyelidik juga melakukan pengembangan dengan menindak lokasi atau tempat penyimpanan yang berada di dua titik yakni di Gudang I di Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang dan Gudang 2 di Jl. Raya Serang No.8, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, penyelidik Satuan Resmob telah melakukan pengamanan terhadap 10 (sepuluh) orang saksi dan barang-barang bukti," ujarnya.
Ia bilang, dari hasil pengungkapan ini pihaknya dapat menyita sedikitnya daging domba kadaluarsa seberat 12,9 ton.
Dimana, masing-masingnya daging ini diangkut tiga kendaraan boks berjumlah 154 kardus dengan total berat 2548,36 Kilogram (Kg), 157 kardus dengan total berat 2411,69 Kg dan 148 kardus dengan total berat 4052,99 Kg.
Sementara itu, Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyanto menambahkan bahwa dalam penetapan empat orang tersangka dalam perkara peredaran daging impor kadaluarsa ini terungkap dengan modus harga murah.
Berdasarkan keterangan para tersangka IY (penjual daging), bahwa produk import domba ini didapat dari Australia pada tahun 2022 dengan membeli besaran sebanyak 24 ton dari perusahaan import daging.
"Dari hasil pembelian tersebut, tersangka telah menjual daging tersebut yang kemudian sisa daging sejumlah 14.000 kg (14 ton) yang telah melewati masa kedaluwarsa (bulan April 2024) disimpan oleh tersangka di gudang miliknya," terangnya.
Ia mengungkapkan, untuk sisa daging yang telah kedaluwarsa tersebut, pada bulan Februari dan Maret tahun 2026, oleh tersangka dengan bantuan perantara AR dan T melakukan penjualan daging sebesar 1,6 ton kepada pembeli berinisial SS dengan harga Rp80.658.000, atau harga per kg Rp50.000.
"Kemudian selanjutnya dengan bantuan perantara yaitu tersangka AR dan T, tersangka IY akan menjual kembali daging kedaluwarsa tersebut dengan melakukan pengiriman dengan menggunakan tiga unit kendaraan Truk yang berisikan 9 ton kepada pembeli di daerah Kosambi, Tangerang," ungkapnya.
Adapun tersangka telah menjual daging domba kadaluarsa tersebut kurang lebih 100 kg dengan harga jual untuk per kilogram adalah kisaran Rp81.000 sampai dengan Rp85.000.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau; Pasal 90 dan/atau pasal 135 dan/atau pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata dia.(*)