Meresahkan, Jambret di Jalan Pramuka Bengkalis Dibekuk Polisi

Meresahkan, Jambret di Jalan Pramuka Bengkalis Dibekuk Polisi
seorang pria berinisial AW berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan

Bengkalis, sorotkabar. com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AW berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan tersangka diamankan Ahad (15/3/26) sekitar pukul 16.50 WIB di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat serta analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Iptu Yohn Mabel, Senin (16/3/26).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/3/26) sekitar pukul 11.05 WIB di depan sebuah kios ponsel di Jalan Pramuka, Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis.

Menurut keterangan polisi, pelaku datang menggunakan sepeda motor jenis matik dan menghentikan kendaraannya dalam kondisi mesin masih menyala. Pelaku kemudian mendekati korban dan menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah, sebelum akhirnya mengambil HP milik korban dan melarikan diri.

Setelah kejadian tersebut, pelapor bersama pemilik toko ponsel di sekitar lokasi mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan hoodie merah dan celana pendek hitam yang diduga sebagai pelaku.

Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Abdul Hamid Gang Amal.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit handphone milik korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP serta satu unit sepeda motor hitam dengan velg putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Yohn Mabel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman guna proses hukum lebih lanjut.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index