Kejari Inhu Serahkan Aset Daerah 25 Hektare ke Pemkab

Kejari Inhu Serahkan Aset Daerah 25 Hektare ke Pemkab

RENGAT, sorotkabar.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau menyerahkan kembali aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu seluas 25 hektare di Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim, Kamis.

Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Inhu, Ratih Andrawina Suminar kepada Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto di Gedung Kejari Inhu.

Kepala Kejari Inhu mengatakan, pengembalian aset tersebut merupakan hasil dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu.

"Kami juga menyerahkan aset fisik beserta dokumen pendukungnya," katanya.

Selain itu, Kejari Inhu juga memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

Pendapat hukum tersebut bertujuan sebagai panduan dalam memperbaiki tata kelola, penertiban serta pengamanan barang milik daerah.

Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto menyampaikan apresiasi kepada Kejari Inhu atas dukungan dan kerja sama dalam membantu menyelamatkan aset pemerintah daerah.

"Aset tersebut akan dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat," ujarnya.

Untuk diketahui, pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Inhu sebagai bentuk apresiasi atas dukungan di bidang hukum serta kontribusi dalam penyelamatan aset daerah.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index