Hati-hati Berkenalan di Medsos, Wanita di Tualang Jadi Korban Pemerasan Akun Polisi Gadungan

Hati-hati Berkenalan di Medsos, Wanita di Tualang Jadi Korban Pemerasan Akun Polisi Gadungan
Pelaku Sumber: riau terkini

Siak, sorotkabar.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang disertai pemerasan.

Seorang pria berinisial RMR alias R alias K (29), diamankan setelah diduga menjebak korbannya melalui identitas palsu di media sosial.

?Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diringkus di kediamannya di wilayah Perawang setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial M (32) pada 10 Maret 2026.

Kapolsek menjelaskan, ?Jumat (13/3/26), peristiwa ini bermula pada November 2025. Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama "Norman Pranata" dengan foto profil berseragam polisi dan mengaku sebagai teman sekolah korban untuk membangun kepercayaan.

“?Setelah komunikasi menjadi intens, pelaku mulai mengirimkan foto tidak senonoh dan meminta korban melakukan hal serupa,” kata Kapolsek.

Jebakan mulai dipasang ketika pelaku mengirimkan rekaman video korban kepada sosok fiktif bernama "BELLA" yang mengaku sebagai istri pelaku.

Melalui pesan WhatsApp, "BELLA" (yang diperankan oleh pelaku sendiri) mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada keluarga dan suami korban.

?Di bawah tekanan dan rasa takut, korban terpaksa menuruti permintaan uang dari pelaku secara bertahap.

?"Korban sempat mentransfer uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai kurang lebih Rp33,5 juta. Karena pelaku terus-menerus meminta uang tambahan, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Tualang," jelas Kompol Teguh Wiyono.

?Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief dan Panit Opsnal Ipda Khairul S.H., polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, ?4 unit telepon genggam (digunakan untuk berkomunikasi dan menyimpan video), ?Buku tabungan dan kartu ATM milik pelaku.

?Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008).

?Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah mengirimkan konten sensitif kepada siapapun di media sosial.

"Kasus ini harus menjadi pelajaran agar kita semua lebih bijak bersosial media. Segera lapor jika menemui indikasi kejahatan siber," tutupnya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index