Depok, sorotkabar.com - Seorang pria berinisial LE ditangkap polisi atas dugaan penipuan terhadap sejumlah warga di Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok.
Pelaku mengaku-aku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
"Inisial LE yang diduga sebagai dukun penggandaan uang dan ternyata itu tidak benar," ujar Kapolsek Pancoran Mas AKP Hartono kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Penangkapan bermula dari adanya informasi warga terkait adanya dukun pengganda uang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (12/3) di Mampang, Pancoran Mas.
"Tapi untuk itu awalnya informasi dari masyarakat bahwa itu ada pelaku yang ini (menipu). Akhirnya kita amankan proses dan ditahan di Polsek Pancoran Mas cuma itu aja," jelasnya.
Hartono mengatakan belum mengetahui lebih lanjut terkait jumlah korban penipuan dari pelaku. Namun, Hartono memastikan saat ini pihaknya baru menerima satu laporan korban.
"Untuk masalah korban yang melapor ke kita satu dasarnya yang buat LP itu untuk proses tindak lanjut itu," ucapnya.
Sementara itu, dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa 1.500 lembar uang pecahan USD 100, 100 lembar uang dolar pecahan USD 50, dan uang tunai Rp 2 juta.
"Uang diduga palsu," tuutp Hartono.(*)