Jakarta, sorotkabar.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengolahan tambang emas ilegal. Bareskrim juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini didasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan toko emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin (PETI) atau ilegal dalam kurun waktu 2019-2025," kata Ade Safri, Kamis (12/3/2026).
Tambang ilegal itu dilakukan di Kalimantan Barat (Kalbar), Papua Barat, dan lokasi lainnya. Beberapa kasus itu sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan PN Manokwari.
"Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun yang terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir," katanya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah 5 lokasi, di mana dua di antaranya di wilayah Kabupaten Nganjuk yaitu berupa rumah tinggal dan toko Mas Semar. Sementara 3 lokasi lain di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang terdiri dari 1 rumah tinggal dan 2 perusahaan pemurnian emas.
Pada penggeledahan 19-20 Februari itu, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa:
- dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik;
- Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg;
- Emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar
- Uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah Rp 6.177.860.000 dan USD 60 ribu (sekitar Rp 960 juta)
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu dua pria berinisial TW dan BSW dan seorang perempuan berinisial DW.
Usut TPPU
Bareskrim juga mengusut dugaan TPPU dalam kasus tersebut. Pengusutan TPPU ini dilakukan dengan konsep paralel atau berjalan tanpa menunggu selesainya pidana awal (semi stand alone money laudering).
"Penyidik juga menggunakan pendekatan TPPU dengan konsep 'semi stand alone money laudering'," katanya.
Tim Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menggeledah 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (12/3). Ketiga perusahaan yang digeledah yakni PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).(*)