Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tengah Lahan PTPN

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tengah Lahan PTPN
Foto: Polda Lampung membongkar pertambangan emas dan batubara ilegal di tengah lahan sawit milik PTPN I regional 7 di Kabupaten Way Kanan (Dok. Istimewa/Tangkap Layar

Lampung, sorotkabar.com  - Polda Lampung membongkar pertambangan emas dan batu bara ilegal di tengah lahan sawit milik PTPN I regional 7 di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Sebanyak 24 orang diamankan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026). Dalam penggerebekan itu, Polda Lampung menerjunkan ratusan personil.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan dari 24 orang yang diamankan 14 orang lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kami amankan 24 orang dalam pengungkapan illegal mining atau kasus penambangan emas tanpa izin yang terjadi di lahan PTPN I regional 7 di Way Kanan," katanya, Selasa (10/3/2026).

"Dari 24 yang kami amankan 14 orang lainnya telah kami tetapkan menjadi tersangka. Untuk lainnya masih berstatus sebagai saksi," lanjutnya.

Helfi menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya menyita 41 alat berat jenis ekskavator.

"Total 41, 7 unit telah kami bawa ke Polda, 3 unit masih dalam perjalanan ke Polda, 32 unit masih di TKP. Kemudian ada puluhan jerigen isi bahan bakar dan 17 unit roda dua," bebernya.

Helfi menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. "Tim saat ini masih terus bekerja, kasus ini masih terus dikembangkan, perkembangan akan kami sampaikan," tandasnya.(*) 

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index