Pekanbaru, sorotkabar.com - Sebuah rumah yang diduga sebagai tempat produksi jamu tradisional ilegal digrebek Tim Gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Jalan Swadaya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Tim terdiri dari BBPOM Pekanbaru bersama Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Satpol Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander mengatakan rumah tersebut selama dijadikan sebagai tempat produksi obat tradisional tanpa izin edar Badan POM dan juga mengandung bahan kimia obat.
"Hasil produksi selama ini didistribusikan di wilayah Provinsi Riau," katanya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan produk jamu ilegal yang namanya adalah "Tawon Klanceng" yang berjumlah sekitar 1.500 botol.
Pihak BBPOM di Pekanbaru akan terus mendalami produksi jamu ilegal tersebut dan saat ini 1.500 botol jamu ilegal tersebut telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)