Polda Metro Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tanah Abang, 2 Orang Dibekuk

Polda Metro Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tanah Abang, 2 Orang Dibekuk
Foto: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 3 kg di Tanah Abang, Jakpus. Dua orang pria ditangkap petugas. (dok Ist)

Jakarta, sorotkabar.com - Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 3 kilogram (kg) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Dua orang pria berinisial B (53) dan T (49) ditangkap petugas.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (4/3) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah hotel di Tanah Abang. Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi.

Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan kedua tersangka di dalam kamar hotel. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 bungkus besar berisi ganja dan 1 bungkus kecil berisi ganja dengan berat bruto 3,042 gram.

"Kami dari Unit 5 Sudbit 3 kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial B (53) dan T (49) di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 3 kg ganja," kata Kanit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari.

Dia juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena membahayakan dan merugikan bagi penerus bangsa. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*) 
 

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index