Pria di Cililitan Jaktim Ditangkap Polisi Saat Mau Edarkan 2.000 Pil Esktasi

Pria di Cililitan Jaktim Ditangkap Polisi Saat Mau Edarkan 2.000 Pil Esktasi
Polda Metro Jaya menangkap RF (24) yang diduga akan mengedarkan 2.000 butir ekstasi. (Dok. Istimewa)

Jakarta, sorotkabar.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba di Cililitan, Jakarta Timur (Jaktim). Satu orang pria berinisial RF (24) diduga pengedar ditangkap.

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pemetaan area.

Akhirnya, pada Selasa (3/3/2026), sekitar pukul 13.00 WIB, di depan Mall PGC, Kramat Jati, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target tengah berada di pinggir jalan. Polisi akhirnya menangkap pria tersebut.

"Mengamankan laki-laki berinisial RF," kata Ari kepada wartawan, Kamis (5/3).

Polisi langsung menggeledah RF. Saat itu petugas menemukan 2.000 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan oleh RF.

"Dalam penangkapan kami telah mengamankan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 2.000 butir," jelas Ari.

Dari hasil interogasi awal, RF diketahui berstatus pelajar. Polisi juga lanjut memeriksa rumah RF di wilayah Kota Depok, namun tidak ada barang bukti yang diperoleh oleh petugas.

RF bersama barang bukti telah di bawa ke mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Ari meminta masyarakat sama-sama mengantisipasi peredaran narkoba dengan melaporkannya ke 110 jika menemukan indikasi mencurigakan di sekitar lingkungan.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk mencegah dini, mengantisipasi, jaga lingkungan masing-masing agar mari kita bersama-sama mencegah narkoba demi selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index