Jual Beli Jabatan hingga ke Desa Bukti Sistem Merit Tidak Berjalan

Jual Beli Jabatan hingga ke Desa Bukti Sistem Merit Tidak Berjalan
Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). (Beritasatu.com/Chandra Adi Nurwidya)

Yogyakarta,sorotkabar.com - Praktik jual beli jabatan masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya terjadi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi kini mulai merambah hingga pemerintahan desa. 

Sejumlah kasus penangkapan kepala daerah terkait suap jabatan mengindikasikan praktik transaksional bernilai ratusan juta rupiah masih berlangsung dan melibatkan oknum pejabat serta calon perangkat desa.

Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Augustinus Subarsono menilai maraknya jual beli jabatan menjadi indikator memburuknya tata kelola pemerintahan akibat tidak berjalannya sistem merit secara konsisten.

“Dua atau tiga tahun lalu ini hanya pada level kabupaten atau provinsi yang menyasar para kepala dinas atau kepala badan, tetapi pascapilkada 2024, virus ini menular pada level perangkat desa, paling bawah dalam hierarki pemerintahan,” kata Subarsono, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, faktor utama yang mendorong praktik tersebut adalah tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada. Kandidat kepala daerah membutuhkan dana besar untuk memenangkan pemilihan, termasuk untuk memenuhi kebutuhan partai politik pendukung.

“Jika bergantung mengandalkan gaji dan tunjangan tidaklah cukup. Maka, ditempuh praktik jual beli jabatan sebagai terobosan mudah untuk menutup segala pengeluaran menjelang pilkada,” ungkapnya.

Subarsono juga menilai praktik jual beli jabatan mencerminkan rendahnya moralitas pejabat dan aparatur pemerintahan. Ia menekankan adanya kegagalan dalam menginternalisasi nilai-nilai etika dan keagamaan dalam kehidupan birokrasi.

“Di pihak kepala daerah dan bawahan yang menyuap gagal melakukan internalisasi nilai religius agama dalam kehidupannya,” paparnya.

Kondisi tersebut, lanjut Subarsono, menjadi semakin berbahaya ketika praktik politik uang dianggap sebagai hal yang wajar oleh kedua belah pihak. Ia menyebut situasi ini sebagai “penyakit bersama” yang memungkinkan terjadinya transaksi jabatan.

“Bayangkan kalau keduanya sakit, maka terjadilah transaksional antarkeduanya karena jika yang sakit hanya salah satu pihak, proses transaksional tidak akan terjadi,” tekannya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Subarsono mendorong penindakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap seluruh pelaku politik uang dan jual beli jabatan, baik pemberi maupun penerima.

Selain penegakan hukum, ia mendesak penerapan sistem merit secara konsisten, terutama dalam proses rekrutmen perangkat desa. Menurutnya, dibutuhkan transparansi dan standardisasi nasional berbasis kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang jelas.

“Pada sisi lain, peran organisasi masyarakat sipil penting untuk mengawal proses dari awal hingga akhir,” tuturnya.

Subarsono berharap penerapan sistem merit dapat menjadi fondasi utama untuk memutus mata rantai jual beli jabatan serta memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan dari tingkat pusat hingga desa.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index