Penghapusan Ambang Batas Parlemen, Anggota DPR: Jangan 'Kawin Paksa'

Penghapusan Ambang Batas Parlemen, Anggota DPR: Jangan 'Kawin Paksa'
Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam upacara pelantikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik dan diambil sumpah j

Jakarta,sorotkabar.com - Wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) lagi ramai dibicarakan. Namun, bagi Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah, wacana ini seperti memberi karpet merah untuk tidak mengefektifkan fungsi parlemen.

Said menilai, PT bukan sekadar angka di atas kertas. Mekanisme ini sudah jadi praktik umum di negara demokratis, meski nominalnya beda-beda. Kalau dihapus dan diganti fraksi gabungan partai-partai kecil, DPR justru bisa jadi panggung “kawin paksa” politik yang bikin keputusan deadlock.

“Fraksi gabungan partai kecil bisa ‘kawin paksa’ politik dan berpotensi deadlock karena perbedaan ideologi di tengah masyarakat yang multikultural,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, PT menjaga parlemen tetap stabil dan mendorong konsolidasi demokrasi. Tanpa mekanisme ini, peran wakil rakyat bisa pincang karena jumlah anggota partai yang masuk DPR tak lagi seimbang dengan alat kelengkapan seperti komisi dan badan. “Kalau kurang anggota, fraksi enggak bisa kerja maksimal, fungsi legislatif pincang,” tegas politisi PDIP ini.

Said juga menegaskan, wacana ini tak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. MK hanya membatalkan angka PT 4% pada pemilu lalu, bukan prinsip ambang batas itu sendiri. Norma PT tetap bisa dirumuskan dengan asas representasi, supaya partai yang duduk di DPR benar-benar mampu menjalankan fungsi legislatifnya.

“Intinya, stabilitas politik dan jalannya pemerintahan tetap harus dijaga,” sindirnya dengan nada ringan.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index