PAN Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus dalam Revisi UU Pemilu

PAN Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus dalam Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai keberadaan ambang batas menyebabkan suara masyarakat terbuang, terutama bagi pendukung partai yang gagal meraih kursi di DPR. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta,sorotkabar.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menilai keberadaan ambang batas menyebabkan suara masyarakat terbuang, terutama bagi pendukung partai yang gagal meraih kursi di DPR.

“Banyak suara aspirasi dari masyarakat yang terbuang, jumlahnya belasan juta, dan ini sudah terjadi dalam beberapa pemilu terakhir,” ujar Eddy di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Eddy menambahkan, penghapusan ambang batas parlemen penting untuk memperbaiki sistem demokrasi sehingga seluruh pilihan masyarakat tetap bisa didengar di DPR.  

Menurutnya, langkah ini juga menjaga aspirasi rakyat yang menitipkan suara mereka kepada wakilnya. Eddy menekankan sistem serupa sudah diterapkan di DPRD kabupaten dan provinsi sehingga bukan hal baru.  “Partai dengan suara kecil nantinya bisa bergabung membentuk koalisi atau fraksi gabungan, seperti yang diterapkan di DPRD daerah,” jelasnya.

PAN menilai penghapusan ambang batas ini akan memperkuat representasi politik dan keadilan suara rakyat, serta mendorong partai-partai kecil tetap berperan dalam proses legislasi nasional.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index