Gorontalo,sorotkabar.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo terus melakukan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), meski saat ini berada pada masa non tahapan pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto M Bahua di Gorontalo, Rabu mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga akurasi data pemilih dan menjamin hak pilih warga.
Ia mengatakan PDPB dilaksanakan secara berkala setiap triwulan dalam setahun, kemudian ditutup dengan rapat pleno penetapan jumlah data pemilih di tingkat kabupaten.
Sementara itu, penetapan secara provinsi dilakukan setiap semester melalui rapat pleno tingkat KPU Provinsi.
Dalam proses PDPB, KPU Kabupaten Gorontalo melakukan pencermatan data kependudukan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
Data tersebut kemudian diverifikasi melalui metode pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap data-data yang terindikasi bermasalah atau bersifat anomali.
"Pengecekan di lapangan dilakukan secara selektif, terutama pada data pemilih yang terindikasi meninggal dunia, berubah status menjadi anggota TNI atau Polri, maupun perubahan status kewarganegaraan," kata Windarto.
Menurutnya pemilih yang terbukti telah meninggal dunia, kemudian dikeluarkan dari daftar pemilih berdasarkan surat keterangan dari kepala desa atau pernyataan keluarga bermaterai.
Selanjutnya KPU berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penerbitan akta kematian agar data kependudukan dapat diperbarui.
KPU juga melakukan koordinasi dengan instansi TNI dan Polri untuk memuktahirkan data warga yang berubah status menjadi aparat negara.
Data tersebut digunakan sebagai dasar pembersihan daftar pemilih agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemuktahiran data pemilih juga mencakup pencatatan pemilih pemula yang telah atau akan genap berusia 17 tahun pada saat penetapan PDPB.
Data pemilih pemula tersebut terus diperbarui seiring berjalan nya waktu.
Terkait pemutakhiran data partai politik, Windarto mengatakan pihaknya masih menggunakan data hasil pemilu dan pilkada sebelumnya.
Saat ini terdapat 18 partai politik yang tercatat, meski pada akhir tahun lalu hanya tujuh partai yang melakukan pemuktahiran data kepengurusan.
Ia memastikan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan pihaknya, merupakan bagian dari upaya menyiapkan data pemilih yang valid dan berkualitas sebagai pondasi penyelenggaraan pemilu mendatang.(*)