Kejari Bengkalis Tahan Sekretaris Desa Air Kulim, Terkait Pungli Pengurusan Surat Tanah

Kejari Bengkalis Tahan Sekretaris Desa Air Kulim, Terkait Pungli Pengurusan Surat Tanah

Pekanbaru,sorotkabar. com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan penahanan terhadap Sekretaris Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, berinisial MR.

Tersangka dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) atau pemerasan dalam Pengurusan Surat Tanah.

MR ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Kamis (3/10/2024).

Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik menahan tersangka MR di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024," jelas Resky.

Resky menjelaskan, kronologis dan modus korupsi yang dilakukan MR. Selaku Sekretaris Desa Air Kulim, dia diduga melakukan pungli atau pemerasan dalam Pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi yang dimohonkan oleh masyarakat.

"Tersangka MR ini meminta sejumlah uang sebesar Rp12.500.000 kepada salah satu masyarakat Desa Air Kulim yang akan mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi di Desa Air Kulim," jelas Resky.

Atas perbuatannya, MR dijerat pasal berlapis. Yakni, Kesatu Pasal 11, Kedua Pasal 12 huruf a, Ketiga Pasal 12 huruf b, Keempat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index