Ironi Pendidikan Indonesia, Gaji Guru Honorer Telat dan Tak Sampai UMR

Ironi Pendidikan Indonesia, Gaji Guru Honorer Telat dan Tak Sampai UMR
Ilustrasi guru (net)

Jakarta,sorotkabar.com – Sorotan publik terhadap dunia pendidikan kembali mengarah pada sisi yang kerap luput dibahas: kesejahteraan guru honorer. 

Di tengah ramainya perbincangan Program Makan Bergizi Gratis, isu keterlambatan gaji dan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) bagi guru honorer justru dinilai belum menemukan jalan keluar.

Influencer sekaligus aktivis kemanusiaan Ferry Irwandi mengungkapkan fakta tersebut dalam siniar yang diunggah Jumat (23/1/2026). Ia menyebut realitas di lapangan masih jauh dari kata layak bagi para pendidik nonpegawai negeri.

“Nyatanya, kita bisa dengan mudah menemukan banyak sekali guru honorer yang digaji tidak sampai UMR. Bahkan ada yang hanya digaji Rp60.000 per bulan,” ujar Ferry.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi ironi besar di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan.

Menurut Ferry, pembenahan pendidikan tidak bisa hanya bertumpu pada kurikulum atau penyediaan sarana belajar, sementara kesejahteraan guru diabaikan.

“Kurikulum yang rapi dan buku yang bagus tidak menjamin kinerja guru maksimal kalau mereka belum sejahtera.

Guru harus sejahtera, guru harus digaji layak. Ini tidak bisa dinego dan tidak bisa dikorting,” tegasnya.

Ferry juga mencoba membedah mengapa persoalan guru honorer seolah berlarut-larut. Ia menunjuk regulasi sebagai salah satu akar masalah, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Aturan tersebut, menurutnya, membatasi kewenangan pemerintah daerah dalam mengangkat dan menggaji tenaga honorer baru.

“Pemerintah hanya bisa mengeluarkan anggaran gaji pegawai negara jika status kepegawaiannya memiliki landasan hukum yang jelas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ferry menilai kemarahan warganet yang kerap diarahkan kepada Menteri Pendidikan tidak sepenuhnya tepat sasaran.

Ia menekankan bahwa persoalan gaji guru honorer lebih banyak berada di ranah pemerintah daerah, bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.

“Menurut saya ada miss di sini. Banyak yang menyuarakan lewat media sosial dengan menyinggung Menteri Pendidikan, padahal masalah ini bukan sepenuhnya berada dalam kewenangannya. Anggaran gaji guru honorer itu di daerah, bukan di pusat,” pungkasnya. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index